11 Mar 2011
Cilegon
Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Cilegon melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap sejumlah kasus pencurian kendaraan (Curanmor) roda empat. Rabu (9/3) bertempat di halaman Mapolres Cilegon ekspose kasus tersebut digelar.
Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Tidar Wulungan kepada wartawan mengatakan, pencurian mobil di wilayah hukum Polres Cilegon sebanyak 21 kali. "Mobil yang dicuri berupa merek Suzuki, Mitsubishi, Toyota jenis pick up dan minibus," ujarnya.
Tidar mengatakan, pihaknya melakukan pengembangan ke wilayah Jakarta. Dari hasil pengembangan tersebut pihaknya berhasil menangkap 2 tersangka penadah mobil hasil pencurian diantaranya Supriyanto dan Misjana. Kemudian pihaknya melakukan pengembangan kembali.
Walhasil, 2 orang tersangka berhasil diringkus. Kedua tersangka tersebut yakni Haris Susanto warga Link Mampang Prapatan IV Kelurahan Buncit 8, Kecamatan Mampang dan Is-tiadi Bin Ishak warga Lingkungan Kubang Wsuluh RT.003/006 Kelurahan Kebon Dalem, Kecamatan Purwakarta