SEHARI DUA PENGEDAR NARKOBA DIBEKUK

CILEGON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon membekuk 2 pengedar barang haram jenis ganja dan sabu-sabu.

Kedua tersangka pengedar ganja dan sabu-sabu yang diringkus polisi masing-masing bernama Mulyawan (29) warga Kelurahan Cibojong, Kecamatan Padarincang, Serang, dan Sugianto (27) warga Kelurahan Pelamunan, Kecamatan Kramatwatu, Serang.

Kedua tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, Mulyawan ditangkap pada saat hendak melakukan transaksi Narkoba di pinggir Jalan Raya Anyer, Kelurahan Ciparai, Kecamatan Cinangka, Serang pada Selasa (12/4) dini hari. Dari tangan Mulyawan, polisi mengamankan 1 paket Narkotika jenis daun ganja kering yang menurut pengakuan Mulyawan barang haram tersebut diperoleh dari Ncum (DPO) untuk dijual kembali.

Sedangkan Sugianto diringkus polisi di halaman Hotel S di kawasan wisata Anyer Selasa (12/4) sekitar pukul 20.00 saat hendak menjalankan profesinya sebagai Disc Jockey (DJ) di diskotik hotel tersebut.

Data yang diperoleh narkobacilegon.co.nr, tersangka Sugianto termasuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) karena menjual Narkotika jenis sabu-sabu kepada 4 orang tersangka Narkoba yang saat ini telah mendekam di Rutan Lapas Serang.

Kepala Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Cilegon, AKP Tedy Arief Soelistiyo, SH, S.Ik, di Cilegon, Rabu membenarkan, pihaknya telah membekuk dua orang tersangka yang diketahui sebagai kurir ganja dan sabu-sabu. "Kedua tersangka ditangkap dalam waktu 1 hari atas informasi yang diterima dari masyarakat," ujarnya.

Hasil penyidikan sementara, Mulyawan dan Sugianto dijerat dengan pasal 114 ayat 1 UU 1 UU No No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun penjara, terangnya.

Ditambahkan Tedy, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus. "Kita akan kembangkan terus guna meringkus bandar yang lebih besar lagi." tutup Tedy.

Posting Komentar

Terima kasih ....

Lebih baru Lebih lama