PERS RELEASE PASAL 340 KUH PIDANA



Cilegon 22 Agustus 2011, Perkara : Pembunuhan yang direncanakan dan atau pembunuhan dan atau kekerasan terhadap orang yang dilakukan secara bersama - sama yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 340 KUH Pidana, jo Pasal 338 KUH Pidana, Jo Pasal 170 ayat (2) ke (3e) diancam dengan hukuman penjara Hukuman Mati atau seumur Hidup.
Tersangka : 1. ELANG ARIEF RAHUTOMO Bin SUHARTONO
2. RAYMOND LOUIS TAMPENAWAS
Korban : USEP FAHRUDIN Bin ENDANG ANWAR, 27 Tahun, Buruh, Kel Panggung Rawi Kota Cilegon
TKP : Perumahan Bumi Panggung Rawi Blok W Rt 04 Rw 03 Kel Panggung Rawi Kota Cilegon

Posting Komentar

Terima kasih ....

Lebih baru Lebih lama