DIALOG PEMERINTAH KOTA CILEGON DENGAN ALIM ULAMA SE KOTA CILEGON TERKAIT DENGAN TEMPAT HIBURAN

Pada hari Kamis tanggal 19 Mei 2011 pukul 10.00 WIB di Ruang Rapat Paripurna Gedung DPRD Kota Cilegon dilaksanakan Dialog Pemkot Cilegon dengan Alim Ulama se kota Cilegon terkait dengan tempat hiburan yang dihadiri oleh Walikota Cilegon TB. Iman Ariadi, Sag, MM dan Wakil Walikota H. Edi Ariadi, Sekda Kota Cilegon Abdul Hakim Lubis, SH. MSi., Wakapolres Cilegon Kompol M. Darwis SH, S.ik, Anggota DPRD Kota Cilegon, Tokoh masyarakat Kota Cilegon H. TB Aat Syafaat, S.sos, Msi, Tokoh ulama se Kota Cilegon, LSM dan OKP se Kota Cilegon serta pemilik dan pengusaha tempat hiburan dan tamu undangan kurang lebih 150 orang.
Dalam sambutanya Walikota Cilegon TB. Iman Ariadi, Sag, MM menyampaikan bentuk apresiasi yang positif dengan diadakannya kegiatan ini serta perlunya duungan dari masyarakat, Alim ulama se Kota Cilegon dan instansi terkait dalam menyikapi tempat hiburan yang berada di Kota Cilegon yang dianggap telah melanggar Perda No. 2 tahun 2003 serta Pemkot Cilegon rencananya akan merelokasi tempat hiburan tersebut ke Lingkar Selatan guna menekan dampak negatif dengan adanya tempat hiburan tersebut dan akan menertibkan tempat hiburan yang telah melanggar perijinannya.
Selanjutnya sambutan dari Wakapolres Cilegon Kompol M. Darwis SH, S.ik. menyampaikan bahwa pihak Kepolisian akan mendukung kebijakan yang diputuskan dari Pemkot Cilegon mengenai Perda No. 2 tahun 2003 serta melakukan pengawasan dan pemeriksaan perijinan, giat preemtif dalam bentuk penyuluhan dan giat preventif dalam bentuk patroli ke tempat hiburan serta apabila terjadi pelanggaran / tindak pidana akan dilakukan penindakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Dalam sambutannya Tokoh masyarakat Kota Cilegon H. TB Aat Syafaat, S.sos, Msi. menjelaskan serta menyarankan kepada Pemkot Cilegon untuk menata kembali tempat hiburan yang berada di Kota Cilegon untuk menyediakan tempat lokalisasi tempat hiburan yang rencananya akan dipindahkan di Jalur Lingkar selatan dan berharap kepada Pemkot Cilegon agar tidak ada lagi tempat hiburan yang berada di jalur perkotaan.
Dalam pertemuan ini dapat disimpulkan bahwa Pemkot Cilegon akan merevisi kembali Perda No. 2 tahun 2003 tentang tempat hiburan yang berada di Kota CCilegon dan menghimbau kepada para pemilik dan pengusaha tempat hiburan agar mematuhi Perda yang telah ditetapkan oleh Pemkot Cilegon dan akan mengkaji kembali tempat hiburan serta dampak di masyarakat. Kegiatan ini selesai pukul 13.00 WIB.

Posting Komentar

Terima kasih ....

Lebih baru Lebih lama