LAGI, 3 TERSANGKA NARKOBA DIBEKUK


Minggu, 8 Mei 2011

CILEGON - Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon kembali membekuk satu pengguna, satu pengedar dan satu bandar narkoba jenis sabu-sabu pada malam minggu (7/5) lalu. Ketiga tersangka yang diringkus polisi masing-masing berinisial RS (26), warga kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Cilegon, IN (26), warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Cilegon dan SB (36), warga Kelurahan Tamanbaru, Kecamatan Taktakan, Serang.

Ketiga tersangka ditangkap di tempat yang berbeda, RS yang pernah berprofesi sebagai wanita pekerja tempat hiburan malam di wilayah Pulomerak tertangkap basah pada saat menggunakan barang haram tersebut di rumah kontrakannya di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak. Dari tangan tersangka, polisi menyita seperangkat alat hisap sabu-sabu yang digunakannya. Menurut pengakuan RS, barang haram tersebut dibeli dari tersangka IN.

Selang 1 jam kemudian, polisipun meringkus IN di tempat tinggalnya di Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Cilegon. Di tempat tinggal tersangka, polisi tidak menemukan barang bukti sabu-sabu. Namun demikian IN tetap mengaku telah menjual barang haram tersebut kepada RS. Iapun mengaku bahwa barang haram tersebut diperolehnya dari tersangka SB.

Polisipun segera melakukan pengembangan, selang 2 jam kemudian polisipun melakukan penggerebekan terhadap SB di rumah tempat tinggalnya di Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Taktakan, Serang. Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita alat timbang, seperangkat alat hisap dan puluhan paket plastik sisa sabu-sabu.

Kepala Kepolisian Resort Cilegon AKBP Umar Suryafana S.H., S.IK, M.H. melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Tedy Arief Soelistiyo S.H., S.IK menyatakan bahwa ketiga tersangka dijerat pasal yang berbeda. RS selaku pengguna dijerat dengan pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, IN sebagai pengedar dijerat dengan pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan SB sebagai bandar dijerat dengan pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

"Kami akan terus berupaya memerangi peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Cilegon. Tanpa pandang bulu, siapapun yang terlibat di dalamnya akan ditindak tegas. " ujarnya.

Posting Komentar

Terima kasih ....

Lebih baru Lebih lama