PERS RELEASE

1. Dasar : LP / 104 / IX / 2010 / Banten/ Res Cilegon / Sektor, tanggal 12 September 2010.
LP / 44 / V / 2011 / Banten/ Res Cilegon / Sektor, tanggal 06 Mei 2011.
LP / 56 / III / 2010 / Banten/ Res Cilegon, tanggal 18 Maret 2010.

2. Perkara : Pencurian dengan Pemberatan sebagamana dimaksud dalam Pasal 363 KUH Pidana.

3. TKP : Wilayah Hukum Polres Cilegon di Toko Samawa Jl. Stasiun Kota Cilegon, dan 18 ( TKP ) Toko Sembako dan Kelontongan Lainnya

4. Waktu : Pada hari Minggu Tanggal 12 September 2010 diketahui sekira jam 07.30 wib

5. Korban : TOKO SAMAWA, SUGIMAN Bin SA’UN Cilegon, 04 Desember 1961, Islam, Karyawan Toko Alamat Kp. Rokal Rt 02 / 11 Kel. Jombang Wetan Kec. Jombang Kota Cilegon.

6. Pelaku : Merupakan ( Spesialis Pembobol Toko Sambako dan Kelontongan ) Di wilayah Kota Cilegon

 ROHMAN NUGROHO Alias APUNG Bin SUBANJAR, Lampung, 05 Mei 1989, Islam, Laki-laki, Pengangguran, Indonesia, Link. Jombang Kali Rt 02/06 Kel. Jombang Wetan Kec. Jombang Kota Cilegon.

 NATRA ARIS MUNANDAR Bin HERMAN, Serang 23 Desember 1988, Islam, Laki-laki, Buruh, Indoesia, Kp. Tambang Ayam Desa. Tambang Ayam Kec. Anyer Kab. Serang.

 AGUS TEMU RAHARJO Bin ASEP, Tangerang 31 Agustus 1996, Islam, Laki-laki, Pengangguran, Indoensia, Link. Jombang kali Kel. Masigit KEc. Jombang Kota Cilegon.

 IMRON Bin RUFANI, Serang, 09 Juli 1987, Islam, Laki-laki, Pengangguran, Indonesia, Kp. Pacunan Indah Rt 02/02 Desa. Banten Kec. Kasemen Kab. Serang.

7. M O : Tersangka pada saat melakukan Pencurian dengan Pemberatan tersebut secara bersama-sama dengan cara membobol tembok serta memotong gembok pintu Toko Sembako dan Toko Kelontongan di Wilayah cilegon

8. Kronolgis Penangkapan : Tersangka sdr ROHMAN NUGROHO Alias APUNG Bin SUBANJAR ditangkap di Wilayah Balaraja, oleh Tim Opsnal Unit IV SAT RESKRIM Polres Cilegon. Pada tanggal 02 Juli 2011 sekira jam 19.00 Wib.

Tersangka sdr NATRA ARIS MUNANDAR Bin HERMAN ditangkap di Wilayah Stasiun Krenceng Kota Cilegon, oleh Tim Opsnal Unit IV SAT RESKRIM Polres Cilegon. Pada tanggal 03 April 2011 sekira jam 11.30 Wib.

Tersangka sdr AGUS TEMU RAHARJO Bin ASEP ditangkap di Wilayah Cilegon Jalan Raya Simpang Tigas Depan Dinasti Cilegon, oleh Tim Opsnal Unit IV SAT RESKRIM Polres Cilegon. Pada tanggal 23 Juni 2011 sekira jam 00.30 Wib.

Tersangka sdr IMRON Bin RUFANI ditangkap di Wilayah Serang, oleh Tim Opsnal Unit IV SAT RESKRIM Polres Cilegon. Pada tanggal 03 Juli 2011 sekira jam 22.00 Wib.

9. DPO : Sdr. ANTON ( Belum Tertangkap ), Sdr. YANTO ( Belum Tertangkap ), Sdr. ARIS ( Belum Tertangkap ) masih dalam Pengejaran,

10. Barang Bukti yang di Amankan :
- 1(Satu) Buah Linggis besi
- 1(Satu ) Buah Palu Besi
- 1 ( Satu) Buah Lemari Kayu
- 1 ( Satu) Buah Kipas Angin

Posting Komentar

Terima kasih ....

Lebih baru Lebih lama