A. DASAR.
LP / 182 / III / 2013 / Banten / Res Cilegon, tanggal 19 April 2013.
B. Modus Operandi.
Korban menumpang tinggal di rumah pelaku lalu setelah korban tertidur taksadar diri pelaku memeluk,mencium dan memasukan alat kelamin pelaku ke dubur korban, korban sempat melawan dan teriak tetapi pelaku mengalangi korban, kemudian pelaku memberikan uang 25 ribu setelah melakukan perbuatan asusila semenjak dari bulan februari sampai april 2013 dan dilakukan sebanyak 5 kali.
C. Korban
Anngga 15 TH
.
D. PASAL YANG DILANGGAR.
82 UU No.23 Th 2002 tentang perlindungan anak JO 259.
E. PELAKU.
• ARI ADITYA ( AR ) 27 TH pemulung alamat benggala RT.01 / 11 Ds. Kaligandu Kec. Cipare Serang.
F. TKP
Link Ketileng RT 02 / 04 Kel. Sukmajaya Kec. Jombang Cilegon
Tags:
Berita