Rabu 12 Februari 2014 telah trejadi tindak pidana pencurian
dengan pemberatan motor tiger. Kronologis kejadian ktika korban a.n Nur Mukhlis
Budiyono memarkirkan kendaraanya di atas dalam garasi rumah kontrakan dengan
cara di kunci stang namun tidak mengunakan kunci ganda dan pagar rumah tidak di
kunci gembok hanya dikancing saja kemudian, kemudian korban masuk ke dalam
rumah dan beristirahat. Kemudian sekitar pukul 06.30 ketika korban akan
berangkat kerja melihat motor sudah tidak ada / hilang kemudian korban
melaporkan kejadian tersebut ke Polres Cilegon, dengan kejadian ini korban
mengalami kerugian Rp. 9.000.000,-
Tags:
Berita