Telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pencurian di
Komp. PT Krakatau steel D flat Jl. Tekukur No. 22 RT 05/06 Kel. Kebon Dalem
Kec. Purwakarta Kota Cilegon. Kejadian terjadi pada hari rabu 30 April 2014
sekitar pukul 20.00 Wib di kamana kondisi rumah dalam keadaan kosong,
kemungkinan pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara merusak dan mencongkel
pintu bagian belakang lalu pelaku mengambil barang berupa TV LED 32” inch merk
Samsung, hardisk 250 Gigabyet yang berada didalam ruang tengah dan kamera
digital merk Canon yang di simpan didalam kamar lantai II. Korban mengalami
kerugian sebesar Rp. 5.000.000,- ( lima juta rupiah ).
Kamis 1 Mei 2014 telah terjadi tindak pidana pencurian kendaraan
bermotor roda 2 pemilik Sdr. Agus Sumarno, pada saat korban memarkirkan
kendaraan di depan pintu rumah dengan keadaan dikunci stang namun tidak di
kunci ganda dan locknya tidak ditutup lalu korban melaksanakan sholat magrib
kemudian keponakan korban yang bernama ridho memberitahukan bahwa kendaraan
sepedah motor milik korban di bawa seseorang yang tidak dikenal mengenakan baju
kaos berwarna biru, korban sempat mencari dan sempat melihat pelaku membawa
kendaraan tersebut malaju kearah lapangan sepak bola melewati suholah namun
tidak ke kejar. Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian Rp. 15.800.000,-
( Lima belas juta delapan ratus ribu rupiah ).
Tags:
Berita