RESIDIVIS NARKOBA KEMBALI DITANGKAP




Cilegon, 27 Juni 2011,

Residivis narkoba kembali ditangkap petugas. Dari tangan AH, 41, pria asal Serang ini, petugas menyita 3 gram sabu-sabu. Tersangka yang pernah mendekam di Lapas Serang untuk kasus kepemilikan sabu-sabu tahun 2008 lalu ini kembali dibekuk Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon atas informasi warga.

Kepala Kepolisian Resort Cilegon AKBP Umar Suryafana S.H., S.IK, M.H. melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Tedy Arief Soelistiyo S.H., S.IK menjelaskan, penangkapan AH atas informasi semakin maraknya peredaran sabu di wilayah Pulomerak. Tersangka yang ditangkap, ternyata bertindak sebagai penyuplai barang terlarang ini ke wilayah Pulomerak dan kota Cilegon.

Berdasarkan data yang berhasil dihimpun, pelaku yang yang berprofesi sebagai pengurus truk di kawasan Merak ini merupakan salah satu pengedar utama untuk wilayah Cilegon setelah dipasok barangnya dari Kebon Jeruk Jakarta Barat. Tersangka ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Mekarsari Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon.

Saat digerebek, pria yang juga menjadi pemakai narkoba jenis sabu ini sedang mengemas sabu-sabu menjadi paket hemat untuk diedarkan. Polisi kemudian menggeledah seluruh isi rumah dan menemukan 15 paket sabu yang terdiri dari 1 paket besar dan 14 paket kecil sabu-sabu siap edar.

Menurut keterangan tersangka yang juga pemakai sabu ini, ia bisa menjual puluhan gram serbuk putih tersebut dalam tenggat waktu satu sampai dua minggu. Di hadapan penyidik, tersangka mengaku menggeluti profesi terlarang itu karena mengalami kesulitan dalam keuangan.

"Sistem penjualan sabu untuk daerah pelosok adalah dengan model paket hemat, yang nilai jualnya berkisar antara Rp 200-250 ribu per paketnya. Pola ini dipergunakan untuk mendapat konsumen sebanyak mungkin untuk meraup keuntungan besar," papar Tedy.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka kini ditahan dan diancam pasal 112 ayat 2 UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara. Sementara 1 DPO kini sedang diburu," tandasnya.

Posting Komentar

Terima kasih ....

Lebih baru Lebih lama