Cilegon, 21 Desember 2011
Dalam kurun waktu 1 bulan jajaran Satreskrim Polres Cilegon berhasil menangkap 7 pelaku curanmor dan menyita 5 unit sepeda motor. Ketujuh pelaku curanmor yang berhasil ditangkap tersebut yaitu : (1) RAMADHAN HERMAN alias DADAN, warga Kelurahan Sukma Jaya, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon, (2) SARIF DAUD HIDAYATULLOH alias DAYAT, warga Desa Lambang Sari Kecamatan Bojonegera Serang, (3) UDIN SUHENDRI alias UDIN, warga Desa Kubang Baros, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, (4) IMI alias EMI, warga Desa Mekar Sari, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, (5) KIROM, warga Desa Kubang Baros, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang, (6) M. MANSUR alias BULE, warga Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang dan (7) PHAHRUH warga Desa Sukadana, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang.
Ketujuh tersangka Curanmor tersebut juga ditangkap pada waktu yang berbeda. Awalnya pada 16 November lalu, polisi menggerebek UDIN di lingkungan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Tersangka melakukan pencurian sepeda motor pada 1 Agustus 2008 dengan menggunakan kunci leter T dan membawa kabur motor jenis Yamaha Jupiter Z milik korban yang sedang di parkir di Lingkungan Ramanuju, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon.
Selang 1 minggu kemudian, polisi menangkap DADAN di rumah kontrakannya di Desa Pangrango, Kecamatan Bojonegara, Kabupaten Serang. Selang 2 jam kemudian, petugas menggerebek DAYAT di Kelurahan Jombang Kali, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon. Kedua tersangka ditangkap karena mereka bersama rekannya RD yang masih buron melakukan pencurian sepeda motor milik pengunjung Hotel Regent pada 1 Mei lalu.
Selanjutnya pada 28 November, polisi berhasil membekuk KIROM di rumah tersangka di Desa Kubang Baros, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Ia ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor dengan kekerasan terhadap korbannya di Desa Sindangjaya, Kecamatan Cinangka, Kabupaten Serang. Tersangka yang merupakan residivis curanmor sebanyak 4 kali ini rupanya menggunakan modus baru. Tepatnya pada 24 April 2009, tersangka melakukan aksinya dengan berpura-pura menjadi penumpang ojek terhadap korbannya. Setelah sampai di TKP, tersangka tiba-tiba mengoleskan balsam ke mata korban yang mengakibatkan korban merasakan perih dan tak dapat menguasai kendaraannya hingga terjatuh. Melihat korban tak berdaya, tersangka langsung membawa kabur motor jenis Honda Supra Fit milik korban.
Selang 5 hari kemudian, polisi pun mencokok EMI di Kampung Salira Indah, Kecamatan Pulo Ampel, Kabupaten Serang. Ia ditangkap karena melakukan pencurian sepeda motor jenis Honda Vario milik korbannya yang sedang melaksanakan ibadah jumat di masjid yang berada di Kampung Salira Indah pada 10 Desember 2010.
Terakhir pada 16 Desember lalu, polisi menangkap BULE di Desa Pabuaran, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, dan mencokok PHAHRUH hanya berselang 20 menit kemudian di Desa Sukadana, Kecamatan Ciomas, Kabupaten Serang. Kedua tersangka melakukan pencurian sepeda motor di Kompleks Perumahan Krakatau Steel, Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon pada bulan September 2010 dengan cara memasuki rumah korban, mengambil kunci motor yang tergeletak di ruang tamu saat korban tertidur dan membawa kabur sepeda motor milik korban.
Dari tangan para tersangka tersebut polisi berhasil menyita 5 unit sepeda motor jenis Honda Supra Fit dengan Nomor Polisi A 5973 VC, Honda Vario dengan Nomor Polisi A 6798 VK, Honda Beat dengan Nomor Polisi A 4810 VV, Yamaha Jupiter Z dengan Nomor Polisi A 4635 AN dan Yamaha Jupiter MX dengan Nomor Polisi A 4132 VI.
Kepala Kepolisian Resort Cilegon AKBP Umar Surya Fana menjelaskan, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat pasal yang berbeda-beda. KIROM yang melakukan pencurian dengan kekerasan dijerat dengan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara, sedangkan terhadap 6 tersangka lainnya yang melakukan pencurian dengan pemberatan diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Kapolres juga menghimbau kepada seluruh warga masyarakat kota Cilegon khususnya kepada para pengguna sepeda motor untuk tetap mewaspadai aksi pencurian sepeda motor. "Kami menganjurkan para pengguna sepeda motor untuk mewaspadai curanmor dan mempergunakan kunci ganda, karena menurut keterangan para tersangka yang sudah diperiksa, hanya dibutuhkan waktu kurang dari 2 menit untuk merusak kunci dan mengambil motor milik korbannya," tegas Kapolres.