SELAMA SEBULAN, POLRES CILEGON BEKUK 14 TERSANGKA NARKOBA



Cilegon 2 September 2011

Dalam bulan Agustus 2011,  Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon telah mengungkap 5 kasus Narkoba yang terdiri dari 14 orang tersangka, 7 orang diantaranya pengedar dan 7 orang lainnya pengguna Narkoba. Dari pengungkapan tersebut berhasil disita barang bukti berupa 170 gram daun ganja kering dan 2 gram sabu-sabu.

Ketujuh orang pengedar tersebut ialah :

  1. RT (40), warga Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Serang.
  2. AF (39), warga Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Serang.
  3. WL (39), warga Desa Bandulu, Kecamatan Anyar, Serang.
  4. WH (26), warga Desa Bandulu, Kecamatan Anyar, Serang.
  5. TB (31), warga Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Cilegon.
  6. YK (35), warga Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Cilegon.
  7. FR (20), warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Cilegon.

Sedangkan ketujuh orang pengguna ialah :

  1. JA (25), warga Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Cilegon.
  2. DI (25), warga Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Cilegon.
  3. AP (35), warga Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Cilegon.
  4. HD (26), warga Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Cilegon.
  5. RP (19), warga Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Cilegon.
  6. BA (31), warga Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Cilegon.
  7. AS (40), warga Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Serang.

Kepala Kepolisian Resort Cilegon AKBP Umar Suryafana melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Tedy Arief Soelistiyo mengungkapkan bahwa diantara 14 orang tersangka Narkoba tersebut, 2 diantaranya yaitu T dan YK adalah pasangan suami istri yang juga merupakan residivis kasus Narkoba. T pernah dihukum selama 2 tahun di Lapas Serang atas kepemilikan Narkoba jenis ganja sedangkan YK pernah dihukum selama 1 tahun di Lapas Serang atas kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu.

"Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda, bagi para pengguna dijerat dengan pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sedangkan bagi para pengedar dijerat dengan pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, " tambahnya.

Posting Komentar

Terima kasih ....

Lebih baru Lebih lama