Cilegon 2 September 2011
Dalam bulan Agustus 2011, Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon telah mengungkap 5 kasus Narkoba yang terdiri dari 14 orang tersangka, 7 orang diantaranya pengedar dan 7 orang lainnya pengguna Narkoba. Dari pengungkapan tersebut berhasil disita barang bukti berupa 170 gram daun ganja kering dan 2 gram sabu-sabu.
Ketujuh orang pengedar tersebut ialah :
- RT (40), warga Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Serang.
- AF (39), warga Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Serang.
- WL (39), warga Desa Bandulu, Kecamatan Anyar, Serang.
- WH (26), warga Desa Bandulu, Kecamatan Anyar, Serang.
- TB (31), warga Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Cilegon.
- YK (35), warga Kelurahan Jombang Wetan, Kecamatan Jombang, Cilegon.
- FR (20), warga Kelurahan Mekarsari, Kecamatan Pulomerak, Cilegon.
Sedangkan ketujuh orang pengguna ialah :
- JA (25), warga Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Cilegon.
- DI (25), warga Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Cilegon.
- AP (35), warga Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Cilegon.
- HD (26), warga Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Cilegon.
- RP (19), warga Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Cilegon.
- BA (31), warga Kelurahan Citangkil, Kecamatan Citangkil, Cilegon.
- AS (40), warga Desa Kamasan, Kecamatan Cinangka, Serang.
Kepala Kepolisian Resort Cilegon AKBP Umar Suryafana melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Tedy Arief Soelistiyo mengungkapkan bahwa diantara 14 orang tersangka Narkoba tersebut, 2 diantaranya yaitu T dan YK adalah pasangan suami istri yang juga merupakan residivis kasus Narkoba. T pernah dihukum selama 2 tahun di Lapas Serang atas kepemilikan Narkoba jenis ganja sedangkan YK pernah dihukum selama 1 tahun di Lapas Serang atas kepemilikan Narkoba jenis sabu-sabu.
"Para tersangka dijerat dengan pasal berbeda, bagi para pengguna dijerat dengan pasal 127 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara, sedangkan bagi para pengedar dijerat dengan pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, " tambahnya.