KAWANAN PERAMPOK BERSENJATA API BURONAN LAPAS DIBERANGUS


Cilegon, 19 November 2011

Jajaran Satreskrim Polres Cilegon berhasil menangkap dua orang kawanan perampok bersenjata api yaitu : HENDRA SAPUTRA alias SONDOL, 26 tahun, warga Kelurahan Taman Baru, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon dan MANDEL JUAN ARIAGUNG alias MANDEL, 22 tahun, Kelurahan Kedong Dalem, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

HENDRA yang melarikan diri dari Lapas Serang pada tahun 2008 atas perkara pencurian sepeda motor itu berhasil ditangkap di rumah kontrakannya di Kampung Sambidongko, Kelurahan Cikerai, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon. Sedangkan MANDEL yang merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan pada tahun 2008 ini ditangkap di rumah kontrakannya di Kelurahan Kedong Dalem Kecamatan Cilegon Kota Cilegon. Pada saat dilakukan penangkapan, MANDEL sempat melakukan perlawanan dan hendak melarikan diri, sehingga polisi menghadiahinya dengan timah panas yang mengenai betis kirinya setelah melakukan tembakan peringatan.

Kapolres Cilegon AKBP Umar Suryafana melalui Kasatreskrim Polres Cilegon AKP Tedy Arief Soelistiyo mengungkapkan bahwa kedua kawanan perampok tersebut tergolong licin dan sangat meresahkan masyarakat. "HENDRA kabur pada saat sedang dirawat di rumah sakit Serang atas rujukan dari Lapas Serang, padahal saat itu tersangka diborgol di bagian tangan dan kaki," ungkapnya.

Setelah kaburnya HENDRA dari Lapas Serang pada tahun 2008, ia bergabung dengan MANDEL yang juga keluar dari Lapas pada tahun 2008 dan melakukan sejumlah aksi pencurian dengan kekerasan di wilayah hukum Polres Cilegon. Termasuk di antaranya perampokan dengan senjata api yang terjadi pada tanggal 8 April 2009 di Taman Raya Cilegon, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.

Dalam melakukan aksinya tersebut, mereka tak segan masuk ke dalam rumah korban melalui pagar, mengancam korban dengan senjata api dan golok, mengikat korban, serta mengambil barang-barang milik korban diantaranya sepeda motor, handphone dan uang tunai sebesar lima juta rupiah.

Para tersangka mengakui bahwa mereka telah melakukan pencurian dengan kekerasan tak kurang dari 20 TKP di wilayah hukum Polres Cilegon, yaitu antara lain pencurian sepeda motor, komputer, perampasan handphone dan lain sebagainya.

"Pihak kami sedang menyelidiki keterkaitan antara para tersangka dengan aksi perampokan bersenjata api yang sedang marak akhir-akhir ini," tambahnya lagi.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita 1 pucuk senjata api rakitan, 3 butir peluru, sebilah golok, kabel sepanjang 2,5 meter yang dipakai untuk mengikat korban serta 1 unit sepeda motor.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP sub pasal 1 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Posting Komentar

Terima kasih ....

Lebih baru Lebih lama