3 TERSANGKA JAMBRET DIBEKUK PETUGAS


Cilegon, 7 Januari 2012,

Jajaran Satreskrim Polres Cilegon berhasil menangkap 3 pelaku jambret yaitu JN, WF dan DD di tempat tinggal pelaku di Lingkungan Ketileng Timur, Kelurahan Ketileng, Kecamatan Cilegon, Kota Cilegon.

Kapolres Cilegon AKBP Umar Surya Fana melalui Kasatreskrim AKP Tedy Arief Soelistiyo menyatakan bahwa para pelaku jambret ini sangat meresahkan masyarakat. Dalam melakukan aksinya mereka tergolong nekat. Tak segan mereka merampas tas, dompet ataupun handphone milik korbannya dengan cara paksa. Bahkan seringkali yang menjadi sasarannya ialah para wanita, ibu hamil dan anak-anak.

Para tersangka mengakui telah melakukan penjambretan di 5 tempat berbeda di antaranya perumahan BBS, PCI, Jalan Raya Kranggot dan di wilayah Serdang, Kramatwatu. Mereka juga mengakui bahwa selain aksi penjambretan, mereka juga melakukan pencurian burung kicau di sejumlah tempat di wilayah Kota Cilegon. Barang-barang hasil jambret tersebut kemudian mereka jual dan hasilnya dipergunakan untuk membeli pakaian seperti kaos dan jaket.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 1 unit sepeda motor merk Honda Spacy warna merah dengan No Pol A 6176 VW yang dipergunakan para pelaku untuk melakukan aksi penjambretan.

"Untuk mempertanggunggjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara," tambah Tedy.

Posting Komentar

Terima kasih ....

Lebih baru Lebih lama