BAGI HASIL TAK MERATA, COPET BUNUH REKANNYA


Cilegon, 8 Januari 2012,

Setelah melakukan pencarian selama 1 tahun, Satreskrim Polres Cilegon akhirnya berhasil menangkap pelaku pembunuhan terhadap korban YOPI ISKANDAR, 34 tahun, warga Padang, Kab. Pariaman, Propinsi Sumatera Barat. Tersangka yang bernama HERIYANTO alias HERI EPET (28 tahun) tersebut ditangkap di tempat tinggal tersangka di Desa Sinar Banten, Kel. Tanggamus, Kec. Talang Padang, Kab. Lampung Seletan, Propinsi Lampung.

Pembunuhan tersebut terjadi pada 18 Februari 2011 jam 02.00 Wib di Lingkungan Cikuasa, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Kota Cilegon. Awalnya tersangka bersama-sama dengan temannya yang berinisial IY, AL, dan AN
mendatangi korban yang saat itu sedang berada di salah satu rumah bordil dan menanyakan bagian hasil mencopet. Dari situlah terjadi adu mulut antara korban dengan para pelaku. Bermaksud menakut-nakuti korban, tersangka kemudian mengeluarkan pisau dan menodongkannya kepada korban. Tak disangka korban justru melakukan perlawanan dan terjadilah perkelahian antara korban dan para pelaku. Saat terjadinya perkelahian, tersangka HERI dan ketiga temannya sempat menusuk korban di bagian samping perut sebelah kiri dan bagian dada sebanyak 1 kali. Akibat perlawanan yang tak seimbang, korban akhirnya jatuh tersungkur di selokan dan mengalami luka tusuk di bagian dada dan perut sebelah kiri. Mengetahui korbannya terluka parah, tersangka dan teman-temannya langsung melarikan diri ke daerah Jakarta dan Lampung. Korbanpun sempat dibawa oleh 2 orang tetangganya ke rumah sakit Panggung Rawi Cilegon, namun dalam perjalanan korban akhirnya meninggal dunia.

Kapolres Cilegon AKBP Umar Surya Fana melalui Kasatreskrim AKP Tedy Arief Soelistiyo mengungkapkan bahwa HERI yang pernah divonis 8 bulan karena kasus pencurian handphone ini tidak dapat mengelak dan mengakui segala perbuatannya di hadapan penyidik. Tersangka bahkan mengaku bahwa ia bersama rekan-rekannya termasuk juga korban YOPI seringkali melakukan aksi pencopetan dompet dan handphone di dalam bus. Mereka biasa menaiki bus dari pangkalan bus Balaraja maupun kampus Untirta Serang, kemudian melakukan aksinya tersebut dalam perjalanan bus yang ditumpanginya menuju Merak.

"Hingga kini, kami masih melakukan pencarian terhadap para pelaku lainnya (IY, AL, dan AN), dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, terhadap tersangka HERI dikenakan pasal 338 jo 351 ayat (3) KUHP tentang tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tutup Tedy.

Posting Komentar

Terima kasih ....

Lebih baru Lebih lama