Cilegon, 10 April 2013 berdasarkan surat keputusan
Walikota Cilegon tentang penghentian penyelengaraan hiburan di wilyah kota Cilegon.
Melakasanakan tugas pengamanan penutupan tempat hiburan di wilyah hukum Polres
Cilegon. Kegiatan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 09 April 2013 jam 22.00
Wib s.d selsai dan dipimpin langsung oleh Kapolres Cilegon AKBP DEFRIAN
DOMINANDO, S.IK., M.H. Kuat personil yang terlibat kegiatan ini berjumlah 280
yang terdiri para Kasat,Kapolsek,Perwira polres dan polsek berikut semua
anggota jajaran polres maupun polsek. Tujuan dari kegeiatan ini adalah untuk
menertibkan tempat-tempat hiburan di wilayah hukum Polres Cilegon yang
melanggar keputusan Walikota Cilegon tentang penghentian penyelenggaraan
hiburan di kota Cilegon.
Tags:
Berita