KEJADIAN GANGUAN KAMTIBMAS DI WILAYAH HUKUM POLRES 15 FEBRUARI CILEGON 2014

Telah terjadi tindak pidana pencurian di toko Indomart beralamat di sunan Ampel Link. Kubang Minyawak RT 04/02 Kel. Warnasari Kec. Citangkil Cilegon yang di ketahui pada hari kamis 13 Februari 2014 pada saat karyawan toko Indomart yaitu Sdri. Rubiah, Sdr. Saefudin, Sdr. Munawaroh dan Sdr. Dedi Supriadi akan membuka toko meliaht rak khusus penyimpan roti posisinya berubah dan terlihat acak- acakan kemudian para karyawan melihat tempat penyimpanan rokok berantakan dan rokok yang berada di dalam rak sudah tidak ada, temapt penyimpanan susu dan kosmetik sudah tidak ada dan laci tempat penyimpanan uang sudah terbuka. Kemungkinan para pelaku masuk melalui dinding tembok disebelah belakang rak penyimpanan roti dan kue yang dijebol, dengan kejadian ini pemilik toko Sdr. Zeda Mardianto mengalami kerugian Rp. 38.259.700,- dan masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Cilegon.




Sabtu 15 februari 2014 telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan 1 unit Laptop, modem, flasdisk dan 1 buah hand phone. Kejadian bermula ketika korban a.n Akbar  sedang beristirahat di kostanya di link. Kubang Septa RT 003/007 Kel. Citangkil Kec. Citangkil Kota Cilegon kemudian tanpa di sadari kamarnya telah dimasuki oleh pencuri dengan cara memasuki lewat pintu belakang / dapur dengan cara mencongkel pintu di parkiran dengan obeng kemudian pelaku memasuki kamar pelapor dan mengambil barang – barang tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Dengan kejadian ini korban mengalami kerugian Rp. 4.500.000,- dan masih dalam penyelidikan Sat reskrim Polres Cilegon.

Posting Komentar

Terima kasih ....

Lebih baru Lebih lama