Telah terjadi tindak pidana pencurian di toko Indomart
beralamat di sunan Ampel Link. Kubang Minyawak RT 04/02 Kel. Warnasari Kec.
Citangkil Cilegon yang di ketahui pada hari kamis 13 Februari 2014 pada saat
karyawan toko Indomart yaitu Sdri. Rubiah, Sdr. Saefudin, Sdr. Munawaroh dan
Sdr. Dedi Supriadi akan membuka toko meliaht rak khusus penyimpan roti
posisinya berubah dan terlihat acak- acakan kemudian para karyawan melihat
tempat penyimpanan rokok berantakan dan rokok yang berada di dalam rak sudah
tidak ada, temapt penyimpanan susu dan kosmetik sudah tidak ada dan laci tempat
penyimpanan uang sudah terbuka. Kemungkinan para pelaku masuk melalui dinding
tembok disebelah belakang rak penyimpanan roti dan kue yang dijebol, dengan
kejadian ini pemilik toko Sdr. Zeda Mardianto mengalami kerugian Rp.
38.259.700,- dan masih dalam penyelidikan Sat Reskrim Polres Cilegon.
Sabtu 15 februari 2014 telah terjadi tindak pidana pencurian
dengan pemberatan 1 unit Laptop, modem, flasdisk dan 1 buah hand phone. Kejadian
bermula ketika korban a.n Akbar sedang
beristirahat di kostanya di link. Kubang Septa RT 003/007 Kel. Citangkil Kec.
Citangkil Kota Cilegon kemudian tanpa di sadari kamarnya telah dimasuki oleh
pencuri dengan cara memasuki lewat pintu belakang / dapur dengan cara
mencongkel pintu di parkiran dengan obeng kemudian pelaku memasuki kamar
pelapor dan mengambil barang – barang tersebut sudah tidak ada di tempatnya. Dengan
kejadian ini korban mengalami kerugian Rp. 4.500.000,- dan masih dalam
penyelidikan Sat reskrim Polres Cilegon.
Tags:
Berita