Selasa 4 Februari 2014 terjadi tindak pidana pencurian
dengan pemberatan berupa 2 unit sepedah motor Supra X a.n. Sugiman kejadian
terjadi ketika anak korban Sdri. Rodatul janah dan Sdri. Hanifa Rodim pulang
dari pasar menuju rumah dan langsung memarkirkan ke 2 sepedah motor di teras
dan keadaan motor di kunci stang, lalu sekitar pukul 21.30 Wib kedatangan tamu
dan tamu pulang sekitar 23.30 Wib kemudian korban menutup pintu gerbang depan
rumah dan pintu pagar dalam rumah dengan tembok kemudian sekitar 04.30 Wib
Sdri. Rodatul janah bangun untuk solat subuh dan melihat ke teras rumah bahwa
ke dua sepedah motor yang sebelumnya diparkirkan telah hilang atas kejadian
tersebut korban mengalami kerugian Rp. 13.000.000,- dan sedang di tangani oleh
Satuan Reskrim Polres Cilegon.
Selasa 5 Februari 2014 PUKUL 23.15 Wib terjadi tindak
pencurian dengan kekerasan di sekitar jembatan kecil dekat pusat perbelanjaan
Krakatau Junction Kel. Kebon dalem Kec. Purwakarta Cilegon awalnya korban pada
saat kejadian sedang menuju Jombang untuk membeli makan dan melewati daerah
sekitar jembatan kecil dekat pusat perbelanjaan Krakatau Junction kemudian
sebanyak 4 orang depan mengunakan sepedah motor Suzuki Satria F dan yamah vega
R kemudian memepet korban dan pelaku dibelakang yang di bonceng dengan
mengunakan sepedah motor F menodong korban dengan mengunakan pisau dan
mengancam korban untuk berhenti dan mengatakan agar menyerahkan uang atau
barang berharga. Kemudian korban berhenti lalu memberikan uang sebesar Rp.
3.400.000,- yang merupakan uang jalan supir milik perusahaan PT. Adil Jaya lalu
setelah korban setelah kejadian itu pelaku bergegas meninggalkan korban dan
korban melaporkan kejdian ini ke Mapolres Cilegon.
Tags:
Berita