Senin, 07 April 2014 sekitar pukul 19.00 Wib di Link.
Cigading Kel. Cigading Kec. Ciwandan Kota Cilegon telah terjadi penipuan dan
/atau penggelapan uang sebesar Rp. 18 Juta. Dengan Modus, Tersangka menawarkan
10 set Playstation 2 termaksuk TV dan meja seharga Rp. 18 Juta. Korban yang
mempunyai rencana untuk membuka usaha rental Playstation berani membelinya,
kemudian melakukan pengiriman uang melalui fasilitas M Banking Bank BCA uang
sebesar Rp. 18 Juta akan tetapi sampaisaat ini barang belum juga datang. Dengan
adanya kejadian tersebut korban mengalami kerugian material sekitar Rp. 18
Juta.
Sabtu, 17 Mei 2014 sekiranya pukul 15.00 Wib di dalam
kendaraan angkot jurusan Cilegon Anyer di sekitar Link. Kubang Sepat Kel.
Citangkil Kec. Citangkil Kota Cilegon telah terjadi pencurian yang dilakukan
oleh Sdr. ALDI. Dengan modus pelaku yang merupakan penumpang angkot duduk
menempel-nempel korban kemudian mencoba untuk mengambil dompet milik korban
yang disimpan didalam tas, tersangka pun berhasil mengambil dompet yang brisi
uang sekitar RP. 5 Juta. Saat melakukan perbuatan tersebut, korban
mengetahuinya dan meminta berhenti dari angkot kemudian meneriaki maling, warga
sekitar Ling Kubang sepat yang mendengar teriakan korban kemudian memukuli
tersangka hingga babak belur. Selanjutnya tersangka dibawa ke Polres Cilegon
untuk tindak lanjuti.
Rabu, 14 Mei 2014 sekira pukul 08.00 Wib di garasi rumah di
Link. Tegalwangi Rt. 05/01 Kel. Rawa arum Kec. Grogol Kota Cilegon. Telah
terjadi pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda NF 125 TR (Supra x 125)
No.Pol : A 3242 VV tahun 2011 warna merah hitam No. Rangka MH1JB9126BK720715
No. Mesin JB91E-2711963, STNK A/n. Pelapor. Trakhir pelapor melihat sepeda
motor tersebut pada hari minggu tanggal 22 mei 2014 sekitar pukul 21.00 wib,
selanjutnya pelapor tidak memperhatikan lagi keberadaan sepeda motor tersebut
karena sakit dan suami pelapor berserta keluarganya yang lainnya termaksuk
karyawan pelapor sibuk dengan kegiatan masing-masing sehingga tidak begitu
memperhatikan keberadaan sepeda motor. Dengan adanya kejadian tersebut korban
mengalami kerugian materil sekitar Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah).
Tags:
Berita