KEJADIAN KRIMINALITAS DAN GANGGUAN KAMTIBMAS DI WILKUM POLRES CILEGON 20 MEI 2014

Senin, 19 Mei 2014 sekitar pukul 13.45 Wib telah terjadi penipuan dan pengelapan . Sewaktu korban sedang mengojek dan mangkal di Link. Tegal Wangi Kel. Rawa Arum Kec. Grogol Kota Cilegon Kemudian mendapatkan penumpang laki-laki yang belum dikenal dengan ciri-ciri diatas meminta di antar kesekolah MAN Pulomerak Link. Bujang Gadung kemudian setelah diantar orang tersebut masuk ke sekolah tersebut dan tidak lama kemudian keluar dan diminta diantar kembali ke Cileon Kesekolah Al Islam kemudian setelah sampai orang tersebut masuk dan tidak lama keluar lagi dengan alasan guru yang ditemuinya tidak ada kemudian orang tersebut membayar ongkos RP. 30.000,- ( Tiga puluh ribu rupiah) dan meminjam sepeda motor korban dengan alasan untuk menjemput guru yang akan ditemuinya namun setelah ditunggu-tunggu orang tersebut tidak datang-datang. Korban mengalami kerugian sebesar Rp. 12.000.000,- (Dua belas juta rupiah). Kasus ini selanjutnya ditinjak lanjuti oleh Sat Reskrim Polres Cilegon.

Senin, 19 Mei 2014 sekira pukul 11.40 Wib telah terjadi meninggalnya penumpang Bus SAN No.Pol BD-7954-AP jurusan Solo-Bengkulu an. AHMAD DIRJA. Laki-laki, 78 tahun, Buruh, Alamat Tegal Rejo Kec. Lawang Kidul Muara enim Sumatra Selatan. Yang diduga meninggal di dalam KMP MUSTIKA KENCANA I di dermaga 1 (satu) pelabuhan merak. Pada saat korban turun dari Bus SAN hendak ke dalam ruangan menaiki tangga KMP Mustika Kencana korban mengeluh kelelahan, kemudian korban di gendong oleh saksi Sdr. RIMIN SUNTONI, sebagai keponakan korban. Sampai di ruangan istirahat korban tidak sadarkan diri kemudian Sdr. RIMIN SUNTONI meminta bantuan kepada ABK KMP Mustika Kencana I untuk memanggil ambulan terdekat. Namun korban sudah meninggal dunia lalu jenasah dibawa oleh saksi yaitu saudaranya ke cilacap Jawa tenggah.

Senin, 19 Mei 2014 sekiranya pukul 18.00 Wib, Sdri. ISNA HENDRAYANTO (pelapor) telah melapor Pidana Penipuan dan atau Pengelapan yang dilakukan oleh Sdri. EEN MULYANAH (terlapor) brupa 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat Warna merah. Kronologisnya sewaktu terlapor mengambil 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor dengan cara di kridit lewat FIF namun setelah sebelum jatuh tempo satu bulan kendaraan tersebut sudah pindah tangan ke pihak ke II yaitu Sdr. SUHARMIN tanpa sepengetahuan pihak FIF dan pihak FIF meminta untuk mengembalikan kendaraan tersebut atau membayar angsurannya selama 3 (tiga) bulan namun terlapor malah menyerakan menagih ke pihak Sdr. SUHARMIN sedangkan pihak ke II tidak ada perjanjian kontrak di FIF dan kemudian pihak FIF membuat surat pernyataan yang dibuat oleh terlapor untuk mengembalikan kendaraan tersebut dalam jangka tempo tanggal 28 Februari 2013 buntuk mengembalikan kendaraan namun sampai sekarang kendaraan tersebut tidak bisa dikembalikan dengan kejadian ini pihak FIF mengalami kerugian sebesar Rp. 13.000.000,- (Tiga belas juta rupiah) dan selanjutnya ditindak lanjuti oleh Polres Cilegon. 

Posting Komentar

Terima kasih ....

Lebih baru Lebih lama