DIDUGA PUNGLI TUKANG OJEG DIPERIKSA DI POLRES CILEGON

Terkait dengan beredarnya isue mengenai praktek pungutan liar (pungli) terhadap para sopir truk yang mengantri di Wilayah Merak dengan mengatasnamakan instansi terkait Maka Polres Cilegon melaksanakan penyelidikan dan pengawasan di Wilayah Merak dan sekitarnya, alhasil pada hari Senin tanggal 28 Februari 2011 Polres Cilegon mengamankan 1 (satu) orang yang berinisial DI pekerjaan tukang ojeg alamat Grogol Merak, DI diduga melakukan pengutan terhadap para sopir truk yg akan menyeberang / menghindari antrian (jalur tembak), setelah dilakukan pemeriksaan ternyata benar adanya bahwa Sdr. DI mengaku menerima uang dari para sopir truk sebesar Rp 150.000,- untuk 5 (lima)truk sebagai imbalan penunjuk jalan dari SPIJ menuju pelabuhan Merak dengan masing - masing tarif perkendaraan sebesar Rp 30.000,-, menurut hasil pemeriksaan bahwasannya Sdr DI baru pertama kali melukan kegiatan ini, itupun secara tidak sengaja,kegiatan yang dilakukan DI bermula pada saat DI mangkal pada hari minggu tanggal 27 Februari 2011 pukul 01.00 Wib di SPIJ kemudian dihampiri oleh 2 orang sopir truk yang tidak dikenal DI meminta bantuan dengan mengiming- imingi imbalan, Sdr DI pun menerangkan bahwasannya aksi yang dilakukannya tidak ada perintah dari siapapun sebagaimana pemberitaan yang beredar melainkan inisiatif sendiri.
Atas kejadian tersebut Sdr DI dikenakan wajib lapor ke Polres Cilegon dan barang bukti uang sebesar Rp 120.000,- diamankan di Polres Cilegon.

Posting Komentar

Terima kasih ....

Lebih baru Lebih lama