Kamis, 26 Mei 2011
Pada hari ini sekitar pukul 10.00 WIB dilakukan eksekusi rumah milik Hasbullah bin H. Abdul Salam yang awalnya rumah tersebut adalah warisan dari H. Abdul Salam (Alm) tetapi anak ketiga dari Hasbullah menggadaikan rumah tersebut untuk menaikan haji Hasbullah dengan meminjam uang kepada Hj. Eni Nuraini sebesar Rp. 775.000.000,00. Tetapi sampai batas waktu yang ditentukan tidak dapat membayar, sehingga diajukan ke Pengadilan Negeri serang pada tanggal 24 Maret 2008 dan dimenangkan oleh Hj. Eni Nuraini. Kemudian rumah tersebut dilelang kepada Sudarwanto Joko Prayitno pada tanggal 31 Juli 2009.
Rumah dengan Luas tanah 1995 m2 tersebut di eksekusi oleh Panitera Pengadilan Negeri Serang yang dipimpin oleh Ade Aan S.H. Personil yang dilibatkan dalam eksekusi rumah tersebut sebanyak 250 orang yang tergabung dalam 1 pleton Brimobda Banten, 2 pleton anggota dalmas Polres Cilegon, anggota TNI, Satpol-PP dan Satlantas Polres Cilegon.
Eksekusi ini sempat terjadi adu mulut antara pihak pewaris dan pihak Pengadilan Negeri Serang, tetapi adu mulut tersebut dapat diselesaikan dengan cara musyawarah antara kedua belah pihak. Dan akhirnya eksekusi dapat berjalan dengan aman dan tertib tanpa menimbulkan kerusuhan.