3 TERSANGKA NARKOBA DIRINGKUS



Cilegon, 11 Juli 2011

Selang 1 minggu setelah penangkapan residivis Narkoba berinisial AH, pada malam minggu (9/7) lalu Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon kembali berhasil membekuk tiga tersangka Narkoba yang terdiri dari dua kurir dan satu pengedar Narkoba. Ketiga tersangka yang diringkus polisi masing-masing berinisial KA (37), warga kelurahan Massigit, Kecamatan Jombang, Cilegon, FA (40), warga Kelurahan Dalung, Kecamatan Cipocok Jaya, Serang, dan HN (41), warga kelurahan Massigit, Kecamatan Jombang, Cilegon.

Berawal dari informasi warga, polisi menangkap tangan KA saat hendak melakukan transaksi narkoba di Jalan Raya Cilegon tepatnya di depan Masjid Agung Cilegon. Dalam penangkapan tersebut KA sempat melakukan perlawanan dan hendak membuang barang bukti ke tengah jalan. Khawatir tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti, polisipun mengeluarkan tembakan peringatan ke udara sebanyak satu kali. Beruntung tersangka dapat digelandang ke Polres, dan dari tangannya polisi berhasil menyita 3 paket sisa sabu-sabu seberat 0,36 gram beserta seperangkat alat hisapnya.

Tak cukup sampai di situ, polisipun melakukan pengejaran terhadap HN yang diduga merupakan pemasok barang haram tersebut kepada KA. Keesokan harinya pada minggu pagi (10/7), polisipun berhasil menggerebek HN di tempat tinggalnya di Jalan Kakap, Kelurahan Massigit, Kecamatan Jombang, Cilegon. Curiga terhadap perilaku FA yang saat itu juga berada di rumah HN, polisipun melakukan penggeledahan badan terhadap FA. Alhasil polisi berhasil menyita satu paket ganja seberat 1,08 gram dari saku baju FA.

Polisipun segera menggeledah rumah HN, dan selang 1 jam kemudian polisi berhasil menyita barang bukti berupa 15 paket sabu-sabu seberat 1,96 gram, 1 paket daun ganja kering seberat 1,04 gram serta 2 butir pil ekstasi yang disembunyikan di atap rumah tersangka. HN mengaku bahwa barang-barang haram tersebut sebagian telah dipakainya bersama FA, sedangkan sisanya hendak dijualnya dengan harga yang bervariatif, yaitu paket hemat 300 ribu dan 500 ribu kepada para pelanggan setianya.

Kepala Kepolisian Resort Cilegon AKBP Umar Suryafana S.H., S.IK, M.H. melalui Kepala Satuan Reserse Narkoba AKP Tedy Arief Soelistiyo S.H., S.IK mengungkapkan bahwa HN disinyalir merupakan salah satu pemasok utama narkoba jenis sabu-sabu di wilayah Cilegon. Informasi tersebut diperoleh dari pengakuan tersangka dimana dalam kurun waktu 1 minggu ia rutin memasok barang haram tersebut dari bandar berinisial T yang saat ini masih dalam pencarian (DPO).

"Ketiga tersangka dijerat pasal yang berbeda. KA dan FA selaku kurir dijerat dengan pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan HN sebagai pengedar dijerat dengan pasal 114 UU No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," tambahnya.

إرسال تعليق

Terima kasih ....

أحدث أقدم