Selasa, tanggal 20 Mei 2014 sekiranya pukul 03.00
wib di rumah kontrakan yang beralamat Jl. Yasin beji No. 45 Kel. Kotabumi Kec.
Purwakarta Kota Cilegon. Telah terjadi pencurian terhadan Sdr. Neng Melyani
Nursa’adah yang dilakukan oleh orang tidak dikenal yang masuk ke kamar
kontrakan dengan cara mencokel pintu depan, pada saat itu pelapor sendirian dan
sedang tidur. Pelaku mengambil dompet yang berisi : KTP an. Pelapor dan uang
sekitar Rp. 1.000.000,- serta mengambil 2 yunit HP merek I phone5S dan merek
Nokia. Dengan adanya kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.
15.000.000,- (Lima belas juta rupiah)
Selasa, 20 Mei 2014 sekiranya pukul 10.30 wib di
warung kopi yang berada di kawasan marseling kawasan PT. Krakatau Steel Kel.
Samangraya Kec. Citangkil Kota Cilegon telah terjadi penganiayaan terhadap
Sdri. NAFIAH bin MAD SARANI yang dilakukan mantan suami pelapor. Dengan cara
memukulkan batu coran ke kepala bagian belakang dan pundak sebelah kanan.
Penganiayaan terjadi saat terlapor sedang memesan kopi kepada pelapor, saat itu
pelapor sedang melayani pelanggan yang lain, diduga terlapor merasa tersinggung
sehingga terjadi penganiyaan. Dengan adanya kejadian tersebut pelapor/korban
mengalami luka memar-memar di kepala bagian belakang dan pundak sebelah kanan.
Tags:
Berita