Selasa,
tanggal 03 Juni 2014 sekitar pukul 23.30 Wib telah terjadi tindak pidanan
pencurian dengan pemberatan kendaraan bermotor honda Beat. Kejadian terjadi
ketika korban Sdr. Sugina memarkirkan kendaraan sepedah motor di samping rumah
sekitar pukul 20.00 Wib dengan di kunci stang dan locknya ditutup kemudian
setelah bangun sekitar pukul 06.30 Wib melihat kendaraan tersebut sudah tidak
ada di tempat semula kemudian korban melaporkan kejadian ini ke Polres Cilegon.
Tags:
Berita