Minggu, 17 Maret 2011
CILEGON - Dalam semalam, Satuan Reserse Narkoba Polres Cilegon berhasil menangkap satu residivis dan satu DPO narkoba serta menyita sabu-sabu seberat 3 gram dan.5 butir pil ekstasi senilai 5 juta rupiah.
Awalnya, polisi menangkap pengedar sabu-sabu berinisial Hd (36) di depan gerbang tol Merak, Kelurahan Gerem, Kecamatan Grogol, Cilegon Minggu (17/4) dini hari. Dari tangan tersangka, polisi mendapatkan 3 gram sabu-sabu dan 5 butir pil ekstasi yang disembunyikan di dalam saku jaket. Selain itu, polisi juga menyita seperangkat alat hisap (bong) dan 3 buah handphone merk nokia.
Tersangka mengatakan, barang haram itu dibelinya dari seorang bandar berinisial Mr (36). Selang 3 jam kemudian, Mr pun dibekuk di tempat tinggalnya di Jl. Gang Pelita RT. 001/ 003 Kelurahan Kapuk, Kecamatan Cengkareng, Jakarta Barat. Namun di tempat tinggal tersangka, polisi tidak menemukan barang bukti sabu dan ekstasi. Berdasarkan pemeriksaan polisi, Mr membeli barang haram tersebut dari tersangka At yang hingga kini masih dalam pencarian (DPO).
Kasat Reserse Narkoba Polres Cilegon AKP Tedy Arief Soelistiyo, SH, S.Ik menjelaskan, kedua orang tersangka merupakan pemain lama, tersangka Hd merupakan residivis kasus yang sama dan telah mendekam di penjara selama 2 tahun sejak tahun 2001, sedangkan tersangka Mr merupakan DPO dari tersangka Anton yang sedang menjalani masa hukuman di Lapas Serang atas kepemilikan 0,7 gram sabu-sabu.
" Tersangka sudah lama diintai dan menjadi target operasi (TO) kita. Tersangka kita jerat dengan pasal 112 dan 114 Undang-undang No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman di atas lima tahun pernjara. " ujarnya.