ANTISIPASI (PENANGKALAN DAN PENCEGAHAN) FAHAM NEGARA ISLAM INDONESIA (NII)

I. Diskripsi

     NII diproklamasikan 7 Agustus 1949 oleh Sekartaji Marijan Kartosuwiryo, meneruskan proklamasi 17 Agustus 1945. Dikenal juga sebagai Darul Islam (Tentara Islam Indonesia (DI/TII).
 Pasca Kartosuwiryo, diangkat Abu Daud Beureuh sebagai imam NII, Tahun 1975 Kartosuwiryo ditangkap dan NII tanpa pemimpin tunggal, kemudian muncul faksi-faksi dan untuk daerah wilayah Jawa diangkat Abdul Djaelani.

Pada kepemimpinannya dibentuk komandemen wilayah VII Lampung dan komandemen IX Jakarta Raya meliputi (Jakarta, Bekasi, Tangerang dan Banten).
 Komandemen IX dipimpin Abu Karim Hasan dan menciptakan doktrin baru Mabadi Tsalasah. Meninggal tahun 1992 digantikan Abu Toto al Abu Ma'ariq al Abu Ma'arif al Syamsul Alam al Syaikh AS Panji Gumilang.

 Tahun 1996 Panji Gumilang menjadi imam NII dan mulai merubah sistem keuangan dan doktrin dasar NII juga Mabadi Tsalasah.
 Mabadi Tsalasah, memahami Tauhid Rububiyah, Mulkiyah dan Uluhiyah (RMU). Rububiyah diartikan hukum, Mulkiyah berarti tempat, Uluhiyah berarti Ummat.
 RMU didefinisikan sebagai negara dengan menerapkan perideosasi Mekah dan Madinah, representasi sistem yang batil (NKRI) dan Madinah representasi yang hak (NII), di luar NII adalah kafir, dzalim, fasik.
 NII kw 9 memiliki struktur negara bayangan layaknya NKRI dan Presiden hingga Lurah. Ibukota di Ma'had Al Zaytun, Indramayu. Struktur organisasi fungsional yang muncul ke permukaan, teritorial yang bergerak di bawah tanah.

 Faham NII menggerogoti Akidah Islamiyah, membahayakan NKRI dan bertentangan dengan falsafah negara Pancasila.

II. Identifikasi kesesatan dan penyesatan faham NII Al Zaytun
 1. Penyimpangan I'tiqad/Aqidah
         Menyusun sistematika tauhid secara serampangan (Tauhid Rububiyah, Tauhid Mulkiyah, Tauhid Uluhiyah) tanpa dasar disiplin ilmu :

  1. Tauhid Mulkiyah sebagai pressure oriented untuk pencapaian kekuasaan sebagai panglima dari pemikiran yang menimbulkan kerancuan, ketidak ikhlasan, keluar dari disiplin ilmu.
  2. Meyakini belum berakhirnya nubuwwah yang mendakwahkan diri sebagai pemilik derajat kenabian dan menjadikan gelar bagi diri sendiri dan kepentingannya.
  3. Meyakini kerasullan tidak akan berakhir selama masih ada yang menyampaikan dakwah Islam kepada manusia.
  4. Menciptakan ajaran adanya otoritas nubuwah pada diri dan kelompok dengan redefinisi Al Qur'an dan As Sunnah secara serampangan dan menyesatkan.
  5. Menterjemahkan Al Qur'an dengan bebas melakukan takwil maupun tafsir baik ayat muhkamat ataupun yang mutasyabihat.
  6. Selain As Sunnah, meyakini ajaran kader yang dididik dibina kaum hawary pengikut nabi Isa atau hasil transformasi ajaran nabi Isa.

2.  Memahami dan mewaspadai program NII (perekrutan dan pendanaan) sebagai upaya penangkalan dan pencegahan faham NII


 a. Program perekrutan NII : 1). Tilawah merupakan usaha dakwah untuk menanamkan Tauhid RMU, dengan cara mengajak anggota baru; 2). Taftis atau pengecekan untuk persiapan anggota baru untuk hijrah; 3). Musyahadatul hijrah adalah pindah kewarganegaraan dan berbaiat ; 4). Tazkiyah atau pembinaan setelah menjadi warga negara NII.

 b. Modus perekrutan : 1). Mengajak menemani teman yang baru mendapat pencerahan tentang bangkitnya Islam ; 2). Mengajak dengan alasan mencarikan kerja; 3). Mengajak ke rumah teman; 4). Setiap jamaah punya target 10 orang dihadirkan setiap bulan; 5). Bagi yang tanpa target melakukan "hunting"; 6). Modus berakhir di Malja (kantor) markas, proses indoktrinasi di kantor tertutup.

 c. Karakteristik perekrut : 1). Menggunakan 2 (dua) jamaah 1 (satu) pemancing, lainnya pengajak; 2). Pemancing bertugas menentukan target, mengawal serta memotivasi, pura-pura sebagai calon jemaah yang juga baru diajak; 3). Pemancing dan pengajak mengawal calon jemaah hingga tahap hijrah, menginap di rumah calon jamaah dan pencarian dana; 4). Perekrut  melakukan screening lewat dialog.

  d.  Karakteristik Malja  (kantor/ markas) : 1). Rumah kontrakan; 2). Tempatnya tertutup, umumnya lesehan; 3). Keluar masuk diatur anggota; 4). Mengaku dihuni mahasiswa sedang skripsi atau kegiatan lainnya; 5). Tidak pernah bersosialisasi; 6). Terlihat sepi dari depan, tapi mobilitasinya 24 jam.

III. Kebijakan yang perlu dilakukan
 1. Mengingatkan kembali, mengajak untuk beragama yang benar sesuai dengan Al Qur'an dan Hadits, menafsirkan Al Qur'an secara benar (Qur'an dengan Qur'an, Qur'an dengan As Sunnah, Qur'an dengan sejarah, Qur'an dengan riwayat turunnya ayat dan dengan tata bahasa/ laughah).

 2. Memahami, menghayati dan melaksanakan rukun iman, menjalankan rukun Islam (syahadat, sholat, zakat, puasa dan haji) dengan prinsip dasar ihsan (menghadirkan Allah dalam setiap hidup dan kehidupan kita).

 3.  Mengamalkan sila-sila dalam Pancasila secara utuh menyeluruh secara konsekwen sebagai falsafah negara dan falsafah hidup bangsa dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

                                                         Jakarta,        Mei 2011
                         Warek III universitas pancasila
                                              Dr. M. Ibrahim

Posting Komentar

Terima kasih ....

Lebih baru Lebih lama