POLRES CILEGON BEKUK SINDIKAT TIPUGELAP MOBIL RENTAL




Cilegon, 24 November 2011

Jajaran Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap sindikat tipugelap mobil rental di Wilayah Hukum Polres Cilegon. Sindikat tersebut diungkap dengan melakukan penangkapan terhadap 4 orang tersangka yaitu :

  1. DASUKI, 45 tahun, warga Kecamatan Grogol, Kota Cilegon.
  2. MUHAMMAD ARIS alias ARIS,33 tahun, warga Kecamtan Citangkil, Kota Cilegon.
  3. NOVIYANA alias YANA, 28 tahun, Kecamatan Jombang, Kota Cilegon.
  4. SUHAEDI alias EDI, 29 tahun, warga Kecamatan Cadasari, Kabupaten Pandeglang.

Keempat tersangka ditangkap pada lokasi yang berbeda. Awalnya polisi menangkap DASUKI dan ARIS ketika keduanya tengah berada di rumah salah satu keluarga ARIS di Lingkungan Kedung, Kelurahan Gedong Dalem, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Selang dua minggu kemudian barulah tersangka YANA dan SUHAEDI ditangkap di rumah salah satu rekan tersangka EDI di Kampung Pananjungan, Desa Pananjungan, Kecamatan Karang Tanjung, Kabupaten Pandeglang.

Kepala Kepolisian Resort Cilegon AKBP Umar Surya Fana di ruang kerjanya menyatakan bahwa keempat tersangka tersebut memiliki peranan yang berbeda-beda. ARIS yang merupakan oknum PNS pada salah satu instansi pemerintahan di Kota Cilegon bertugas sebagai penyandang dana dalam penyewaan mobil dan pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) palsu. DASUKI dan EDI berperan ganda sebagai penyewa mobil sekaligus pelempar mobil tersebut ke wilayah Cilegon, Serang, Lebak hingga ke Jakarta Timur. Sedangkan YANA bertugas membuat KTP dan KK palsu dengan menggunakan scanner dan program komputer.

Para tersangka mengaku telah melakukan aksi tipugelap mobil rental sebanyak 15 TKP di wilayah Cilegon. Para tersangka yang telah merugikan para korban di wilayah kota Cilegon hingga milyaran rupiah ini melakukan aksinya dengan cara mendatangi targetnya yaitu tempat persewaan mobil dan menyewa dengan menggunakan KTP dan KK palsu. Untuk menaruh kepercayaan kepada para korban, mereka sengaja membayar sewa mobil selama beberapa hari, namun begitu korban lengah, mobil kemudian dibawa kabur. Jenis mobil yang jadi incaran mereka bervariasi mulai dari Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Grand Livina, hingga Toyota Fortuner. Mobil-mobil tersebut kemudian beberapa digadaikan dan sebagian lain dijual dengan kisaran harga 20 hingga 50 juta per unitnya.

Dari tangan tersangka, polisi berhasil menyita 1 unit mobil Toyota Avanza warna hijau metalik dengan nomor polisi B 1236 NF, 1 unit mobil Daihatsu Xenia warna warna abu-abu metalik dengan nomor polisi A 1150 VC. Namun demikian, polisi masih tetap melakukan pengejaran terhadap tersangka lain yang berinisial JN (DPO) serta barang bukti lainnya yang belum disita.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 372 Jo 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman pidana maksimal 4 tahun penjara.

"Kami menghimbau kepada seluruh warga kota Cilegon, khususnya para pelaku usaha di bidang persewaan mobil untuk lebih mewaspadai modus kejahatan seperti ini. Salah satu caranya ialah melakukan pengecekan terhadap alamat rumah yang tertera pada KTP yang ditunjukkan oleh para penyewa, terutama bagi para penyewa mobil yang belum pernah dikenal sebelumnya. Jangan terkecoh dengan para pelaku yang selalu berpakaian rapi dan meyakinkan saat melakukan aksinya," tambah Kapolres.

إرسال تعليق

Terima kasih ....

أحدث أقدم