POLRES CILEGON TERBAIK DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI



Cilegon, 10 November 2011

Apresiasi patut diberikan terhadap kinerja Polres Cilegon dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Sebab, Kapolri Jenderal Polisi Drs Timur Pradopo, mengapresiasi usaha tim penyidik Polres Cilegon yang saat ini dipimpin Kapolres AKBP Umar Surya Fana dengan memberikan penghargaan kepada sebagai Polres terbaik dalam penanganan tindak pidana korupsi selama tahun 2011.

Penghargaan berupa lempengan emas yang ditandatangani Kapolri Jenderal Polisi Drs Timur Pradopo serta Kabareskrim Polri Komisaris Jenderal Polisi Drs Sutarman tersebut, diterima langsung oleh Kasatreskrim Polres Cilegon, AKP Tedy Arief Soelistiyo di wisma PKBI Jakarta dalam acara Rakernis Tipikor. Penghargaan itu diterimanya di hadapan para Kasatreskrim jajaran Polres/ Polresta se-Indonesia. ''Dari 20 Polres di Indonesia yang mendapatkan penghargaan dari Kapolri, Polres Cilegon menempati urutan ke-8,'' kata Kapolres di ruang kerjanya.

Polres Cilegon memperoleh penghargaan tersebut sebab dalam penanganan tindak pidana korupsi telah melampaui target, dimana ditarget dalam waktu setahun (2011) minimal ada dua perkara korupsi yang harus berhasil dituntaskan sampai di persidangan, namun Polres Cilegon sendiri selama 2011 malah melebihi target, yaitu ada empat berkas perkara korupsi yang berhasil diselesaikan.

Perkara tindak pidana korupsi yang yang berhasil diselesaikan oleh Polres Cilegon pada tahun 2011 adalah perkara korupsi pembangunan sumur Artesi, bak penampung perpipaan dan hidran umum di Kampung Kekulu Desa Talaga Kecamatan Mancak Kabupaten Serang dengan menggunakan sumber dana DAK APBD Kabupaten Serang TA 2009 serta merugikan keuangan negara sebesar Rp. 266.170.000,- (Dua ratus enam puluh enam juta seratus tujuh puluh ribu rupiah) dengan empat tersangka (empat berkas perkara) sebagai berikut :

  1. DUDI IMADDUDIN ( Direktur CV FADILLAH).
  2. YOSSEF M. RIDWAN (Direktur CV. TRIBENTANG).
  3. Drs. NETRA ARIS AHADIAN (Panitia Penilai Pekerjaan).
  4. DIRGANA, ST (Kuasa Pengguna Anggaran)

Penyidikan perkara korupsi sendiri, tidak dapat disamakan dengan penyidikan perkara tindak pidana umum lainnya. Jika perkara korupsi, sebelum dinaikkan ke tingkat penyidikan, penyidik terlebih dahulu harus mengumpulkan bukti - bukti dan keterangan, bukti dan keterangan yang didapat kemudian diaudit untuk mengetahui titik penyimpangan-penyimpangannya, yaitu mengambil keuntungan uang negara untuk kepentingan pribadi. Penghargaan itu sendiri, adalah sebuah alat pemacu untuk meningkatkan sekaligus mempertahankan dalam penangananan tindak pidana korupsi.

Kapolres menargetkan pada tahun 2012 nanti penghargaan dari Kapolri itu tetap akan dipertahanan, bahkan ia menargetkan minimal empat perkara korupsi bisa diselesaikan pada 2012.

"Kami berharap penghargaan tersebut akan semakin memacu kinerja seluruh anggota Polres Cilegon untuk meningkatkan prestasinya, dan di waktu yang akan datang diharapkan Polres Cilegon dapat menjadi salah satu institusi yang mampu mewujudkan masyarakat yang bebas dari korupsi, sebab korupsi tidak hanya merampas hak rakyat untuk hidup sejahtera, tapi juga merusak bangunan ekonomi, sosial dan demokrasi bangsa," tambahnya.

إرسال تعليق

Terima kasih ....

أحدث أقدم